![]() |
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL MUHAFFIFIN
Izin
Operasional Kandepag Cianjur No Kd.10.03/PP.008/813/2009
NSDT
No.311232030785
AKREDITASI : A
Alamat : Jalan Citarum Lama RT 01/RW 02 Desa Haurwangi
Kec.Haurwangi Cianjur
|
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG
UJIAN AKHIR DINIYAH TAKMILIYAH ( UADT )
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
1.
Penyelengggaraan
UADT:
Di Ruang Sekretariat UADT/Persiapan UADT
a. Pengawas
ruang telah hadir di lokasi
sekolah/madrasah pelaksana UADT Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai.
b. Pengawas
ruang menerima penjelasan dan pengarahan
dari ketua pelaksana UADT;
c. Pengawas
ruang menerima bahan UADT yang berupa naskah soal UADT, LJUADT, amplop pengembalian LJUADT, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UADT.
d. Pengawas
ruang memeriksa kondisi bahan UADT dalam keadaan baik (masih tersegel).
2.
Di Ruang Ujian/Pelaksanaan UADT:
Pengawas masuk ke dalam ruang UADT 20 menit
sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a.
Memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.
Mempersilakan peserta UADT untuk memasuki
ruang dengan menunjukkan kartu peserta UADT dan meletakkan tas di bagian depan
serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.
Memeriksa dan memastikan setiap peserta UADT
hanya membawa pulpen, pensil, karet penghapus, peraut, dan penggaris yang akan
dipergunakan (dan tidak
membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi
elektronik, kalkulator dan sebagainya) ke tempat duduk masing-masing;
d.
Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam
keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta
ujian;
e.
Membacakan tata tertib UADT;
f.
Membagikan naskah soal UADT dengan cara
meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
ii.
Kelebihan
naskah soal UADT selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan
tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
a.
Memberikan kesempatan kepada peserta UADT untuk
mengecek kelengkapan soal;
b.
Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan
nomor ujian pada LJUADT secara benar;
c.
Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi
isian pada LJUADT secara benar;
d.
Memastikan peserta UADT telah mengisi
identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
e.
Memastikan peserta ujian menandatangani
daftar hadir.;
f.
Mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
g.
Mempersilakan peserta UADT untuk mulai
mengerjakan soal;
h.
Lima menit sebelum waktu UADT selesai,
pengawas ruang UADT memberi peringatan kepada peserta UADT bahwa waktu tinggal
lima menit.
i.
Setelah waktu UADT selesai, pengawas ruang UADT
mempersilakan peserta UADT untuk berhenti mengerjakan soal;
j.
Mempersilakan peserta UADT meletakkan naskah
soal dan LJUADT di atas meja dengan rapi;
k.
Mengumpulkan LJUADT dan naskah soal UADT;
l.
Menghitung jumlah LJUADT sama dengan jumlah
peserta UADT, bila sudah lengkap mempersilakan peserta UADT meninggalkan ruang
ujian;
m.
MenyUADTun secara urut LJUADT dari nomor
peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUADT disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP DAN DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UADT
DI DALAM RUANG UJIAN;
n.
Menyerahkan amplop LJUADT yang sudah dilem
dan ditandatangani, serta naskah soal UADT, dan satu lembar daftar hadir
peserta dan satu lembar berita acara pelaksanan UADT kepada pelaksana UADT
tingkat sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan disaksikan oleh pihak yang berwenang;
o.
Pelaksana UADT
tingkat sekolah, membubuhi stempel satuan pendidikan pada amplop pengembalian LJUADT;
p.
Selama UADT berlangsung, pengawas ruang UADT
wajib:
1)
Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian;
2)
Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta
yang melakukan kecurangan; serta
3)
Melarang orang memasuki ruang UADT selain
peserta ujian.
i.
Pengawas ruang UADT dilarang merokok di ruang
ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal UADT yang diujikan.
Haurwangi, 27 April 2016
Kepala DTA
Imas Masitoh ,
S.Pd.I
NIP.
![]() |
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL MUHAFFIFIN
Izin
Operasional Kandepag Cianjur No Kd.10.03/PP.008/813/2009
NSDT
No.311232030785
AKREDITASI : A
Alamat : Jalan Citarum Lama RT 01/RW 02 Desa Haurwangi
Kec.Haurwangi Cianjur
|
TATA TERTIB PESERTA
UJIAN AKHIR DINIYAH TAKMILIYAH ( UADT )
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
B.
Tata Tertib Peserta
Ujian Nasional
1.
Peserta UADT memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UADT dimulai.
2.
Peserta UADT yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti UADT setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UADT
Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta UADT dilarang membawa alat komunikasi
elektronik dan kalkulator ke sekolah.
4.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan kelas.
5.
Peserta UADT membawa alat tulis menulis
berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,
dan kartu tanda peserta ujian.
6.
Peserta UADT mengisi daftar hadir dengan
menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.
Peserta UADT mengisi identitas pada LJUADT
secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UADT dengan jujur”.
8.
Peserta UADT yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUADT dapat bertanya kepada pengawas ruang UADT
dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9.
Peserta UADT
diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta
mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai
kelengkapan nomor soal;
10. Peserta UADT
yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rUADTak, maka soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang
terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
11. Peserta UADT
yang tidak memperoleh naskah soal/LJUADT karena kekurangan naskah/LJUADT, maka
peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUADT cadangan yang terdapat
di ruang lain atau sekolah madrasah yang terdekat;
12. Peserta UADT
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
13. Selama UADT
berlangsung, peserta UADT hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang UADT.
14. Peserta UADT
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UADT pada
mata pelajaran yang terkait.
15. Peserta UADT
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UADT berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
16. Peserta UADT
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
17. Selama UADT
berlangsung, peserta UADT dilarang:
a.
Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.
Bekerjasama dengan peserta lain;
c.
Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab
soal;
d.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
Membawa naskah soal UADT dan LJUADT keluar
dari ruang ujian;
f.
Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Haurwangi, 27 April 2016
Kepala DTA
Imas Masitoh ,
S.Pd.I
NIP.
No comments:
Post a Comment