Monday, October 8, 2018

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN AKHIR DINIYAH TAKMILIYAH






DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL  MUHAFFIFIN
Izin Operasional Kandepag Cianjur No Kd.10.03/PP.008/813/2009
NSDT No.311232030785
AKREDITASI : A
Alamat : Jalan Citarum Lama RT 01/RW 02 Desa Haurwangi Kec.Haurwangi Cianjur

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG
UJIAN AKHIR DINIYAH TAKMILIYAH  ( UADT )
TAHUN PELAJARAN 2015-2016


1.    Penyelengggaraan UADT:
Di Ruang Sekretariat UADT/Persiapan UADT
a.  Pengawas ruang  telah hadir di lokasi sekolah/madrasah pelaksana UADT Empat puluh lima (45)  menit sebelum ujian dimulai.
b.  Pengawas ruang  menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelaksana UADT;
c.   Pengawas ruang menerima bahan UADT yang berupa naskah soal UADT, LJUADT, amplop pengembalian LJUADT, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UADT.
d.  Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UADT dalam keadaan baik (masih tersegel).

2.    Di Ruang Ujian/Pelaksanaan UADT:
Pengawas masuk ke dalam ruang UADT 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
                  a.       Memeriksa kesiapan ruang ujian;
                  b.       Mempersilakan peserta UADT untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UADT dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
                  c.       Memeriksa dan memastikan setiap peserta UADT hanya membawa pulpen, pensil, karet penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan (dan tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya) ke tempat duduk masing-masing;
                  d.       Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
                  e.       Membacakan tata tertib UADT;
                   f.       Membagikan naskah soal UADT dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
                  ii.       Kelebihan naskah soal UADT selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
                  a.       Memberikan kesempatan kepada peserta UADT untuk mengecek kelengkapan soal;
                  b.       Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada LJUADT secara benar;
                  c.       Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUADT secara benar;
                  d.       Memastikan peserta UADT telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
                  e.       Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.;






                   f.       Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
                  g.       Mempersilakan peserta UADT untuk mulai mengerjakan soal;
                  h.       Lima menit sebelum waktu UADT selesai, pengawas ruang UADT memberi peringatan kepada peserta UADT bahwa waktu tinggal lima menit.
                    i.       Setelah waktu UADT selesai, pengawas ruang UADT mempersilakan peserta UADT untuk berhenti mengerjakan soal;
                    j.       Mempersilakan peserta UADT meletakkan naskah soal dan LJUADT di atas meja dengan rapi;
                  k.       Mengumpulkan LJUADT dan naskah soal UADT;
                    l.       Menghitung jumlah LJUADT sama dengan jumlah peserta UADT, bila sudah lengkap mempersilakan peserta UADT meninggalkan ruang ujian;
                 m.       MenyUADTun secara urut LJUADT dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUADT disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP DAN DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UADT DI DALAM RUANG UJIAN;
                  n.       Menyerahkan amplop LJUADT yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UADT, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanan UADT kepada pelaksana UADT tingkat sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan disaksikan oleh pihak yang berwenang;
                  o.       Pelaksana UADT tingkat sekolah, membubuhi stempel satuan pendidikan pada amplop pengembalian LJUADT;
                  p.       Selama UADT berlangsung, pengawas ruang UADT wajib:
1)     Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)     Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)     Melarang orang memasuki ruang UADT selain peserta ujian.
                 i.       Pengawas ruang UADT dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UADT yang diujikan.



Haurwangi, 27 April 2016
Kepala DTA



Imas Masitoh , S.Pd.I
NIP.









DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL  MUHAFFIFIN
Izin Operasional Kandepag Cianjur No Kd.10.03/PP.008/813/2009
NSDT No.311232030785
AKREDITASI : A
Alamat : Jalan Citarum Lama RT 01/RW 02 Desa Haurwangi Kec.Haurwangi Cianjur

TATA TERTIB PESERTA
UJIAN AKHIR DINIYAH TAKMILIYAH  ( UADT )
TAHUN PELAJARAN 2015-2016

B.   Tata Tertib Peserta Ujian Nasional

1.    Peserta UADT memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UADT dimulai.
2.    Peserta UADT yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UADT setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UADT Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.    Peserta UADT dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan  kalkulator ke sekolah.
4.    Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan kelas.
5.    Peserta UADT membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,  penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.    Peserta UADT mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.    Peserta UADT mengisi identitas pada LJUADT secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan mengerjakan UADT dengan jujur”.
8.    Peserta UADT yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUADT dapat bertanya kepada pengawas ruang UADT dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9.    Peserta UADT diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
10. Peserta UADT yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rUADTak, maka soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
11. Peserta UADT yang tidak memperoleh naskah soal/LJUADT karena kekurangan naskah/LJUADT, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUADT cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah madrasah yang terdekat;
12. Peserta UADT mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.


13. Selama UADT berlangsung, peserta UADT hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas  ruang UADT.
14. Peserta UADT yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UADT pada mata pelajaran yang terkait.
15. Peserta UADT yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UADT berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
16. Peserta UADT berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
17. Selama UADT berlangsung, peserta UADT dilarang:
a.    Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.    Bekerjasama dengan peserta lain;
c.    Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.    Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.    Membawa naskah soal UADT dan LJUADT keluar dari ruang ujian;
f.     Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.



Haurwangi, 27 April 2016
Kepala DTA



Imas Masitoh , S.Pd.I
NIP.



No comments:

Post a Comment

LAPORAN KEGIATAN PAUD

I.                    LAPORAN KEGIATAN 1.       LATAR BELAKANG Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang sangat m...