
PEKAN OLAHRAGA GURU
DINIYAH TAKMILIYAH
DAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
PORGUR-DTPQ
II TAHUN 2018
TIM TEKNIS P3DTPQ KABUPATEN CIANJUR
Sekretariat : Jl.Pramuka Km.01 Desa Bojong Karangtengah Kab.Cianjur
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEKAN
OLAHRAGA GURU DINIYAH TAKMILIYAH DAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN DAN PENDIDIKAN
AL-QUR’AN PORGUR-DTPQ II TAHUN 2018
BAB I

PFP
|
ekan
Olahraga dan Seni Antar Guru
Diniyah ( PORGUR-DTPQ ) merupakan pagelaran lomba kreatifitas Guru Diniyah Takmiliyah dan
Pendidikan Al-Qur’an berprestasi.
Diselenggarakan oleh Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur.
A. Dasar diadakannya PORGUR-DTPQ
adalah;
- Undang
Undang
Nomor 20
Tahun 2003
tentang
Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13
Tahun 2014
tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
- Program Kerja Tim Teknis P3DTPQ Kab Cianjur
Tahun Anggaran 2018
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan PORGUR-DTPQ ke II
Tingkat Kabupaten tahun 2018,yakni :
1.
Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim
fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus
FKDT, FKPQ, Badko TKQ-TPQ-TQA,
LPPTKA BKPRMI para pengelola, guru dan Guru
Diniyah Takmiliyah dan
Pendidikan Al-Qur’an,
seluruh aktivis DTPQ dan seluruh komponen bangsa yang mencintai
Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi anak-anak.
2.
Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat
kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya
meningkatkan fungsi FKDT/FKPQ
3.
Menyemarakkan
syi’ar Islam di masyarakat terutama untuk kemajuan pendidikan Islam
5.
Meningkatkan
tali ukhuwah islamiyah antar pengelola Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan
Al-Qur’an yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur serta semua pihak yang peduli terhadap
kemajuan pendidikan diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an.
C. Sasaran
Sasaran PORGUR-DTPQ adalah Guru Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an yang merupakan perwakilan dari tiap FKDT/FKPQ Kecamatan
se-kabupaten Cianjur.
Semoga dengan panduan yang jelas ini, dan
dilaksanakan oleh semua komponen yang dilandasi dengan kerja ikhlas, kerja
cerdas, kerja mawas serta kerja tuntas, diharapkan PORGUR-DTPQ II
tahun 20018 berjalan lancar dan sukses.
BAB II
KETENTUAN
UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
PESERTA LOMBA
1.
Peserta lomba adalah Guru Diniyah
Takmiliyah atau Pendidikan Al-Qur’an dari tiap Kecamatan
se-Kab.Cianjur yang telah dilakukan seleksi ditingkat Kecamatan sebelumnya.
2.
Peserta lomba adalah Guru perwakilan dari tiap-tiap Kecamatan yang
berdomisili di kabupaten Cianjur sesuai bidang lomba yang telah ditentukan oleh
FKDT/FKPQ Kecamatan masing-masing.
3.
Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) bidang lomba atau dengan kata
lain Peserta tidak boleh merangkap dua cabang lomba.
4.
Peserta dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan oleh panitia
5.
Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada PORGUR-DTPQ Kabupaten Cianjur sebelumnya pada bidang lomba yang sama.
6.
Identitas peserta dilengkapi
dengan surat keterangan dari Kepala DTA asal Guru mengajar dan surat rekomendasi dari FKDT/FKPQ Kecamatan.
7.
Pendaftaran Peserta :
a.
Peserta lomba utusan tiap FKDT/FKPQ Kecamatan didaftar secara kolektif oleh Kepala/Ketua
Kontingen tiap Kecamatan Maksimal tanggal 15 Oktober 2018.
b.
Untuk semua cabang lomba ( perorangan
maupun group ) masing-masing FKDT/FKPQ Kecamatan hanya boleh mengirimkan 1 ( satu
) orang peserta/ 1 group. ( lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).
Pasal
2
SANKSI
– SANKSI
1.
Bagi peserta lomba (Guru DTPQ) yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana
ditetapkan oleh panitia dan atau
diketahui menggunakan dokumen palsu maka akan ditolak menjadi peserta atau
dinyatakan gugur tidak bisa mengikuti lomba.
2.
Apabila Guru yang bersangkutan
telah terlanjur mengikuti lomba, maka Guru tersebut dinyatakan gugur dan tidak
boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3.
Apabila telah terlanjur menjadi
juara,maka kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi ), kemudian peserta
yang mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
Pasal
3
DEWAN
HAKIM/WASIT
A.
Dewan Hakim/Wasit, Tugas dan Wewenangnya
1.
Dewan hakim adalah pihak yang bertugas dan berwenang untuk memberi penilaian dan penetapan hasil dalam pertandingan dan perlombaan, serta menyelesaikan
dan memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh panitia pelaksana
selama penyelenggaraan PORGUR-DTPQ.
2.
Penunjukan Dewan Hakim dilakukan oleh Tim
Teknis P3DTPQ Kab Cianjur dengan Surat Keputusan.
3.
Dewan Hakim pada tiap
bidang lomba
terdiri
dari beberapa unsur
yang
memiliki
kompetensi di bidangnya, diantaranya adalah:
a. Unsur
Kementerian Agama
b. Unsur Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan
Al-Qur’an
c. Unsur Pondok Pesantren
d. Unsur Akademisi
e. Unsur KONI Kab.
Cianjur
4.
Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat.
B. Panitera/Kopel
1. Panitera adalah perangkat perhakiman yang bertugas membantu Dewan Hakim dalam menyelenggarakan
administrasi
lomba,
meliputi; mengadakan
daftar ulang
peserta lomba, memanggil peserta, dan menghitung/ merekap hasil penilaian
2. Mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan penilaian lomba.
3. Hasil penilaian diberikan kepada penanggungjawab lomba.
4. Tiap lomba maksimal terdiri dari 3 orang Panitera
5. Panitera ditentukan oleh panitia lokal
BAB III
TATA
TERTIB PESERTA, DEWAN
HAKIM/WASIT dan
PROTES
Pasal
4
TATA
TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta
lomba adalah Guru Diniyah Takmiliyah atau
Pendidikan Al-Qur’an utusan
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan
Al-Qur’an (FKDT/FKPQ) yang
telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia PORGUR-DTPQ II serta senantiasa mentaati tata tertib
sebagai berikut :
1.
Persiapan
(sebelum) tampil :
a.
Peserta lomba sudah berada di arena
lomba 30 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh Official yang sudah diberi
mandat oleh Ketua FKDT/FKPQ Kecamatan.
b.
Peserta lomba dipanggil
berdasarkan nomor undian yang
bersangkutan.
c.
Peserta yang belum hadir pada
saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil
pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum
hadir juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d.
Peserta lomba diperkenankan
memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam Guru atau pakaian yang secara
khusus dibuat untuk acara PORGUR-DTPQ.
e.
Peserta lomba masuk dan keluar
arena lomba melalui jalan/ pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia.
f.
Peserta lomba dilarang meninggalkan
arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba masing-masing.
Pasal
5
TATA
TERTIB DEWAN HAKIM/WASIT
1.
Dewan Hakim/Wasitsiap di arena
lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2.
Dewan Hakim wajib berpakaian Muslim & Muslimah atau
Menyesuaaikan
3.
Dewan Hakim wajib memakai tanda
pengenal khusus yang telah disediakan panitia.
4.
Pada saat menjalankan tugas, setiap
anggota Dewan Hakim/Wasit dilarang
merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim/Wasit masing-masing cabang lomba.
5.
Setiap anggota Dewan hakim
wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang
berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
6.
Setiap anggota Dewan Hakim wajib
mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno ( sidang bersama ) yang
dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun siding pada masing-masing cabang lomba.
7.
Setiap anggota Dewan Hakim
wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan tentang hasil akhir lomba
serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.
8.
Hal – hal yang belum diatur
dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Pasal 6
P R O T E S
1.
Protes hanya dilakukan apabila
terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2.
Pengajuan protes hanya dapat
dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara
tertulis untuk tiap cabang/ jenis lomba, dengan formulir protes disediakan
Panitia.
3.
Apabila protes dilakukan dengan
memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan
atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama
Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis yang
ditandatangani oleh koordinator Lomba dan ketua/ sekretaris Panita.
4.
Pihak yang memprotes harus
dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.
BAB IV
JENIS
LOMBA, PENDAFTARAN dan SISTEM PENILAIAN
Pasal
7
JENIS LOMBA
1.
Mata Lomba
a. Cabang Seni
No.
|
Mata Lomba
|
Jumlah Peserta dan Pelatih
|
Level
|
||
Putra
|
Putri
|
Pelatih
|
|||
1
|
Musabaqoh Hifdzil Qur’an
|
1
|
1
|
1
|
Kabupaten
|
2
|
Qasidah
|
10
|
1
|
Kabupaten
|
|
Jumlah
|
12
|
2
|
|
b. Cabang Olahraga
No.
|
Mata Lomba
|
Jumlah Peserta dan Pelatih
|
Level
|
||
Putra
|
Putri
|
Pelatih
|
|||
1
|
Bulu Tangkis Doble Putra
|
2
|
-
|
1
|
Kabupaten
|
2
|
Tenis
Meja Single Putra
|
1
|
-
|
1
|
Kabupaten
|
3
|
Catur
|
1
|
-
|
1
|
Kabupaten
|
4
|
Futsal
|
9
|
-
|
1
|
Kabupaten
|
Jumlah
|
13
|
-
|
4
|
|
2.
Pendaftaran Peserta
1.
Peserta
adalah Guru Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan Al-Qur’an utusan dari
masing-masing FKDT/FKPQ Kecamatan yang berdomisili di kecamatan masing-masing di wilayah Kabupaten Cianjur
2.
Peserta
adalah Guru Diniyah Takmiliyah Atau Pendidikan Al-Qur’an yang terdaftar di Emis Kemenag tahun 2018. Peserta
Wajib Melampirkan:
1. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
2. Melampirkan
FC KTP
3. Melampirkan
FC SK
Guru yang dilegalisir oleh Kepala DTA/TPQ.
4. Mengisi formulir pendaftaran
3.
Persyaratan
peserta sebagaimana dimaksud diatas berlaku juga bagi peserta pengganti
(apabila terjadi pergantian peserta)
4.
Kafilah
Kecamatan melakukan pendaftaran paling lambat tanggal 15 Oktobver 2018 sebelum acara technical meeting PORGUR-DTPQ
dilaksanakan
5.
Peserta
melakukan daftar ulang sebelum perlombaan dimulai
6.
Peserta
wajib mengenakan pakaian menutup aurat yang disesuaikan dengan mata lomba yang
akan diikuti
7.
Peserta
wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba
8.
30
menit sebelum lomba dimulai seluruh peserta wajib hadir dan berada di lokasi
perlombaan
9.
Apabila
setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut tidak hadir maka penampilan
peserta tersebut akan diakhirkan dengan dilakukan pemanggilan kedua terlebih
dahulu
10. Apabila peserta setelah dipanggil sebanyak 3X
berturut-turut pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka peserta tersebut
dinyatakan gugur
11. Jadwal lomba ditentukan kemudian oleh Panitia.
Pasal 8
MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN
1.
Musabaqoh Hifdzil Qur’an (MHQ)
a.
Peserta
-
Peserta adalah Guru DT/PQ yang dibuktikan oleh
SK Kepala DT/PQ
-
Peserta adalah utusan dari FKDT/FKPQ Kecamatan,
masing-masing terdiri dari 1 Putra dan 1 Putri (Hafidz dan Hafidzah)
-
Peserta adalah bukan Guru yang menjadi Hafidz
dan Hafidzah pada MHQ Tingkat kabupaten /pimpinan Ponpers Tahfidz
b.
Maqro
-
Maqro MHQ adalah Juz 30 mulai dari Surat Annaba
sampai dengan Annas
c.
Bentuk Soal dan Jumlah Soal
1. Lisan : yaitu peserta menjawab
pertanyaan dari moderator (melanjutkan bacaan yang dibacakan oleh moderator ;
dari awal surat, Tengah surat, akhir surat ke surat berikutnya)
2. Tulisan : Peserta menuliskan
satu ayat/Sepotong (imla) ayat yang disampaikan oleh moderator.
3. Jumlah soal : Jumlah soal
terdiri dari 5 soal Lisan dan 1 soal tulisan (Imla)
2.
QOSIDAH
a. Peserta :
Guru DT/PQ 1 group
putra/putri (sebanyak
10 orang),
perwakilan dari FKDT/FKPQ Kecamatan yang berdomisili di Kabupaten Cianjur
b.
Materi :
1)
Lagu wajib adalah Sholawat Nabi (Tola’al Badru)
2)
Lagu Pilihan adalah :
Ø
Salamim Ba’id
Ø
Magadir
Ø Perdamaian
c. Teknik lomba:
1). Peserta mengenakan kostum
2). Peserta membawakan lagu wajib dan salah satu lagu pilihan yang
ditentukan panitia
3). Peserta tampil berdasarkan nomor urut hasil undian
4). Peserta tampil maksimal 15 menit dan tidak boleh memperkenalkan
diri
5). Peserta membawa peralatan sendiri
6).Apabila sudah dipanggil 3 x
belum hadir, akan ditampilkan diakhir urutan
d. Aspek
dan Score Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kualitas Vocal
Variasi gerakan dan improvisasi
Kekompakan
Ekspresi
Adab
|
30
15
15
10
10
|
15
8
7
5
5
|
|
Jumlah
|
80
|
40
|
3.
BULU TANGKIS
a.
Peserta
Peserta
adalah
Guru DT/PQ yang telah memenuhi persyaratan dan diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup aurat dan
tidak
tembus
pandang meskipun dalam keadaan basah
b. Teknik lomba
1.
Pertandingan
yang dilombakan
adalah double Putra
2.
Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur.
3.
Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Bulutangkis Seluruh Indonesia (PB. PBSI).
4.
Peserta mengenakan sepatu dan membawa RAKET masing-masing.
5.
Pemain yang tidak
hadir bertanding setelah lewat
15
menit dari
waktu
yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi untuk pertandingan tersebut.
4.
TENIS MEJA
a. Peserta
Guru DTA perwakilan
dari tiap FKDT/FKPQ Kecamatan yang
telah memenuhi
persyaratan
b. Peserta
diwajibkan mengenakan pakaian
yang
menutup
aurat
dan tidak tembus pandang meskipun dalam keadaan basah
c. Teknik
lomba
1) Pertandingan yang
dilombakan adalah
nomor Single Putra.
2) Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur.
3) Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB. PTMSI).
4) Peserta mengenakan sepatu dan membawa bat masing-masing.
5) Pemain yang tidak hadir bertanding setelah lewat 15 menit dari waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi
untuk
pertandingan tersebut.
5.
CATUR
a. Peserta
b. Peserta adalah Guru DT/PQ yang telah memenuhi
persyaratan dan diwajibkan mengenakan pakaian
yang
menutup
aurat
c.
Teknik lomba
1)
Pertandingan yang
dilombakan adalah nomor Perorangan
Putra.
2)
Sistem lomba yang digunakan
adalah sistem gugur dengan pola satu kali main (Setengah Set.) untuk babak penyisihan
dan dua kali main (Satu Set.) untuk babak selanjutnya.
3)
Format pertandingan menggunakan
kontrol waktu atau wakyu pikir, dengan sistem catur cepat 30 menit untuk setiap
pemain.
4)
Peraturan pertandingan yang
digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Catur
Seluruh Indonesia (PB. PERCASI).
5)
Pemain yang tidak hadir
bertanding setelah lewat 15 menit dari
waktu yang ditentukan, maka yang
bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi untuk pertandingan tersebut.
d.
Sanksi
1)
Apabila seorang pemain tidak
mematuhi ketentuan atau peraturan, tidak mengikuti tata tertib dan sopan santun
bermain catur, berkelakuan tidak pantas di dalam dan di luar pertandingan
2)
Pemain dinyatakan kalah apabila
merokok dan mengaktifkan HP
3)
Sanksi diberikan oleh wasit
6.
FUTSAL
d.
Peserta
1)
Peserta
adalah Guru 9 orang Pa (5 orang Pemain Utama dan 4 orang Pemain Cadangan),perwakilan
dari tiap FKDT/FKPQ Kecamatan yang
berdomisili di Kecamatan
masing-masing.
e. Ketentuan Umum
1). Pertandingan dilakukan dalam 3 babak, yaitu:
Babak Penyisihan, Semi Final dan Babak Final
2). Pertandingan mengunakan sistem gugur
f.
Peraturan
Umum Pertandingan
1). Pemain
Setiap pertandingan dimainkan oleh dua tim, setiap tim terdiri dari
tidak lebih dari lima pemain, salah satu diantaranya adalah penjaga gawang.
Pertandingan futsal dimainkan dua babak dengan durasi 2 x 15 menit untuk babak Penyisihan,
2 X 20 menit untuk Semi Final dan Final.
2). Prosedur Pergantian Pemain
Pergantian pemain cadangan dapat digunakan di dalam setiap pertandingan
yang dimainkan di bawah peraturan dari Kompetisi Resmi pada tingkat FIFA,
konfederasi atau asosiasi.
3). Keputusan dan penegasan
a)
Pada
awal permainan, setiap team harus bermain dengan lima pemain.
b) Jika, dalam satu kejadian beberapa pemain
dikeluarkan, pemain yang tersisa dari satu team lebih sedikit dari tiga pemain
(termasuk penjaga gawang), maka pertandingan harus dibatalkan.
c) Tim Lawan dari tim yang kurang dari tiga pemain
secara otomatis menjadi pemenangnya danberhak masuk ke babak selanjutnya.
d) Apabila pemain mendapat kartu
kuning dan merah, maka didenda dengan uang dengan rincian sbb :
-
Kartun Kuning, sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
-
Kartu Merah, sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
4). Penentuan Nilai dan Pemenang Jika pada akhir
pertandingan terdapat jumlah goal yang sama (seri) maka untuk menentukan
pemenangnya, ditentukan sebagai berikut:
a). Bila belum menghasilkan
pemenang maka dilanjutkan dengan tendangan penalty
c). Pelaksanaan
tendangan penalti tersebut didasarkan kepada Peraturan Permainan
(Laws of
The Game) dari FIFA.
BAB V
PENENTUAN PESERTA
TERBAIK dan KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN PESERTA TERBAIK
1. Setiap Jenis lomba dari berbagai katagori dan tingkatan dilaksanakan
satu putaran
2. Peserta yang memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2, dan ke-3 adalah
peserta terbaik I, II, dan III pada bidang / cabang lomba yang bersangkutan.
3. Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai
sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang
penilaian urutan pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 tentang Jenis
Lomba. Jika masih sama didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua
dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.
Pasal 10
PENENTUAN KEJURAAN UMUM
1. Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi ( gabungan
dari seluruh kategori ) yang diperoleh Utusan Kab/Kota atau Kontingen dengan ketentuan perhitungan
:
JUARA
|
BOBOT NILAI
|
I
|
5
|
II
|
3
|
III
|
1
|
2. Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua FKDT/FKPQ Kecamatan atau lebih, maka penentuannya
berdasarkan pada nilai tertinggi cabang MHQ. Jika masih sama penentuannya
didasarkan pada nilai tertinggi cabang Qosidah. Jika masih sama juga, maka
penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang Futsal . Untuk penentuan akhir
dimungkinkan adanya Juara Kembar.
3. Penentuan JUARA UMUM di
SK-kan tersendiri oleh panitia
Pasal 11
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM/WASIT
1. Keputusan Dewan Hakim tidak bisa diganggu gugat dan bersifat tetap.
2. Penentuan peserta terbaik ditetapkan berdasarkan
hasil penilaian juri dan diputuskan melalui rapat Dewan Hakim.
3. Jika keputusan Dewan Hakim telah diumumkan tetapi
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat digugurkan setelah
beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik dan hasil sidang Panitia yang
dipimpin oleh Ketua Panitia.
BAB VI
P E
N U T
U P
Demikian Panduan Pelaksanaan
Pekan Olahraga Guru Diniyah Takmiliyah dan
Pendidikan Al-Qur’an( PORGUR-DTPQ ) II Tahun 2018 ini dibuat, agar semua pihak yang terkait dapat menjadikan
panduan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Guru Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an( PORGUR-DTPQ ) II Tahun 2018 tingkat
Kabupaten
Selanjutnya apabila dalam
Panduan Pelaksanaan Pekan
Olahraga Guru Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an( PORGUR-DTPQ
) II Tahun 2018 ini mungkin saja terdapat kesalahpahaman atau kekeliruan maka kami
berharap agar segera mengkonfermasikan ke sekretariat Panitia.
Cianjur, 01 Oktober 2018 M
25 Muharam 1440 H
Ketua
Pelaksana
ttd
Bardussalam,
S.E
|
Sekretaris
ttd
Abdul
Halim Rohmatulloh, S.Pd.I
|
Ketua
Umum Tim Teknis P3DTPQ
Kab
Cianjur
ttd
Moh
Risan Firdaus, S.Pd.I
|
No comments:
Post a Comment