Tuesday, October 16, 2018

PETUNJUK TEKNIS PEKAN OLAHRAGA GURU DINIYAH TAKMILIYAH




                                                              PANITIA                                        
PEKAN OLAHRAGA GURU DINIYAH TAKMILIYAH
DAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
PORGUR-DTPQ II TAHUN 2018
TIM TEKNIS P3DTPQ KABUPATEN CIANJUR
Sekretariat : Jl.Pramuka Km.01 Desa Bojong Karangtengah Kab.Cianjur





PETUNJUK PELAKSANAAN
PEKAN OLAHRAGA GURU DINIYAH TAKMILIYAH DAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN DAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN PORGUR-DTPQ II TAHUN 2018

BAB I
PENDAHULUAN


PFP
ekan Olahraga dan Seni Antar Guru Diniyah  ( PORGUR-DTPQ ) merupakan pagelaran lomba kreatifitas Guru Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an berprestasi.
Diselenggarakan oleh Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur.

A. Dasar diadakannya PORGUR-DTPQ adalah;
  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
  4. Program Kerja Tim Teknis P3DTPQ Kab Cianjur Tahun Anggaran 2018
B. Maksud dan Tujuan  
Maksud dan tujuan dari kegiatan PORGUR-DTPQ ke II Tingkat Kabupaten tahun 2018,yakni :
1.          Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus FKDT, FKPQ, Badko TKQ-TPQ-TQA, LPPTKA BKPRMI para pengelola, guru dan Guru Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, seluruh aktivis DTPQ dan seluruh komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi anak-anak.
2.          Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya meningkatkan fungsi FKDT/FKPQ
3.          Menyemarakkan syi’ar Islam di masyarakat terutama untuk kemajuan pendidikan Islam
5.          Meningkatkan tali ukhuwah islamiyah antar pengelola Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur serta semua pihak yang peduli terhadap kemajuan pendidikan diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an.
C. Sasaran
  Sasaran PORGUR-DTPQ adalah Guru Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an yang merupakan    perwakilan dari tiap FKDT/FKPQ Kecamatan se-kabupaten Cianjur.
Semoga dengan panduan yang jelas ini, dan dilaksanakan oleh semua komponen yang dilandasi dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja mawas serta kerja tuntas, diharapkan PORGUR-DTPQ  II tahun 20018 berjalan lancar dan sukses.

















BAB II
KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM

Pasal 1
PESERTA  LOMBA

1.         Peserta lomba adalah Guru Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan Al-Qur’an dari tiap Kecamatan se-Kab.Cianjur yang telah dilakukan seleksi ditingkat Kecamatan sebelumnya.
2.         Peserta lomba adalah Guru perwakilan dari tiap-tiap Kecamatan yang berdomisili di kabupaten Cianjur sesuai bidang lomba yang telah ditentukan oleh FKDT/FKPQ Kecamatan masing-masing.
3.         Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) bidang lomba atau dengan kata lain Peserta tidak boleh merangkap dua cabang lomba.  
4.         Peserta dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia
5.         Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada PORGUR-DTPQ Kabupaten Cianjur sebelumnya pada bidang lomba yang sama.
6.         Identitas peserta dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala DTA asal Guru mengajar dan surat rekomendasi dari FKDT/FKPQ Kecamatan.
7.                   Pendaftaran Peserta :
a.    Peserta lomba utusan tiap FKDT/FKPQ Kecamatan didaftar secara kolektif oleh Kepala/Ketua Kontingen tiap Kecamatan  Maksimal tanggal 15 Oktober 2018.
b.   Untuk semua cabang lomba ( perorangan maupun group ) masing-masing FKDT/FKPQ Kecamatan hanya boleh mengirimkan 1 ( satu ) orang peserta/ 1 group. ( lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).


Pasal 2
SANKSI – SANKSI

1.         Bagi peserta lomba (Guru DTPQ) yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh  panitia dan atau diketahui menggunakan dokumen palsu maka akan ditolak menjadi peserta atau dinyatakan gugur tidak bisa mengikuti lomba.
2.         Apabila Guru yang bersangkutan telah terlanjur mengikuti lomba, maka Guru tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3.         Apabila telah terlanjur menjadi juara,maka kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi ), kemudian peserta yang mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.

Pasal 3
DEWAN HAKIM/WASIT

A.    Dewan Hakim/Wasit, Tugas dan Wewenangnya

1.         Dewan hakim adalah pihak yang bertugas dan berwenang untuk memberi penilaian dan penetapan hasil dalam pertandingan dan perlombaan, serta menyelesaikan dan memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh panitia pelaksana selama penyelenggaraan PORGUR-DTPQ.
2.         Penunjukan Dewan Hakim dilakukan oleh Tim Teknis P3DTPQ Kab Cianjur dengan Surat Keputusan.
3.         Dewan  Hakim  pada  tiap  bidang lomba  terdiri  dari  beberapa  unsur  yang  memiliki kompetensi di bidangnya, diantaranya adalah:
a.   Unsur Kementerian Agama
b.  Unsur Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an
c.  Unsur Pondok Pesantren
d.   Unsur Akademisi
e.   Unsur KONI Kab. Cianjur
4.         Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat.

B.  Panitera/Kopel
1.  Panitera adalah perangkat perhakiman yang bertugas membantu Dewan Hakim dalam menyelenggarakan  administrasi  lomba,  meliputi; mengadakan  daftar  ulang  peserta lomba, memanggil peserta, dan menghitung/ merekap hasil penilaian
2.   Mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan penilaian lomba.
3.   Hasil penilaian diberikan kepada penanggungjawab lomba.
4.   Tiap lomba maksimal terdiri dari 3 orang Panitera
5.   Panitera ditentukan oleh panitia lokal  

BAB III
TATA  TERTIB  PESERTA,  DEWAN  HAKIM/WASIT  dan  PROTES


Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA

Peserta lomba adalah Guru Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan Al-Qur’an utusan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan Al-Qur’an (FKDT/FKPQ) yang telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia PORGUR-DTPQ II serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :

1.       Persiapan (sebelum) tampil :
a.       Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh Official yang sudah diberi mandat oleh Ketua FKDT/FKPQ Kecamatan.
b.      Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor  undian yang bersangkutan.
c.       Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d.      Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam Guru atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara PORGUR-DTPQ.
e.       Peserta lomba masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/ pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia.
f.       Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba masing-masing.



Pasal 5
TATA  TERTIB  DEWAN  HAKIM/WASIT

1.        Dewan Hakim/Wasitsiap di arena lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2.        Dewan Hakim  wajib berpakaian Muslim & Muslimah atau Menyesuaaikan
3.        Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal khusus yang telah disediakan panitia.
4.        Pada saat menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Hakim/Wasit dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim/Wasit masing-masing cabang lomba.
5.        Setiap anggota Dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
6.        Setiap anggota Dewan Hakim wajib mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno ( sidang bersama ) yang dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun siding pada masing-masing cabang lomba.
7.        Setiap anggota Dewan Hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan tentang hasil akhir lomba serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.
8.        Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.


Pasal 6
P R O T E S

1.         Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2.         Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara tertulis untuk tiap cabang/ jenis lomba, dengan formulir protes disediakan Panitia.
3.         Apabila protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh koordinator Lomba dan ketua/ sekretaris Panita.
4.         Pihak yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.



BAB IV
JENIS LOMBA, PENDAFTARAN  dan  SISTEM PENILAIAN

Pasal 7
JENIS   LOMBA

1.         Mata Lomba
a.    Cabang Seni
No.
Mata Lomba
Jumlah Peserta dan Pelatih
Level
Putra
Putri
Pelatih
1
Musabaqoh Hifdzil Qur’an
1
1
1
Kabupaten
2
Qasidah
10
1
Kabupaten
Jumlah
12
2


b.    Cabang Olahraga
No.
Mata Lomba
Jumlah Peserta dan Pelatih
Level
Putra
Putri
Pelatih
1
Bulu Tangkis Doble Putra
2
-
1
Kabupaten
2
Tenis Meja Single Putra
1
-
1
Kabupaten
3
Catur
1
-
1
Kabupaten
4
Futsal
9
-
1
Kabupaten
Jumlah
13
-
4

2.         Pendaftaran Peserta
1.         Peserta adalah Guru Diniyah Takmiliyah atau Pendidikan Al-Qur’an utusan dari masing-masing FKDT/FKPQ Kecamatan yang berdomisili di kecamatan masing-masing di wilayah Kabupaten Cianjur
2.         Peserta adalah Guru Diniyah Takmiliyah Atau Pendidikan Al-Qur’an yang terdaftar di Emis Kemenag tahun 2018. Peserta Wajib Melampirkan:
1.    Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
2.    Melampirkan FC KTP
3.    Melampirkan FC SK Guru yang dilegalisir oleh Kepala DTA/TPQ.
4.    Mengisi formulir pendaftaran
3.         Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud diatas berlaku juga bagi peserta pengganti (apabila terjadi pergantian peserta)
4.         Kafilah Kecamatan melakukan pendaftaran paling lambat tanggal 15 Oktobver 2018  sebelum acara technical meeting PORGUR-DTPQ dilaksanakan
5.         Peserta melakukan daftar ulang sebelum perlombaan dimulai
6.         Peserta wajib mengenakan pakaian menutup aurat yang disesuaikan dengan mata lomba yang akan diikuti
7.         Peserta wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba
8.         30 menit sebelum lomba dimulai seluruh peserta wajib hadir dan berada di lokasi perlombaan
9.         Apabila setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut tidak hadir maka penampilan peserta tersebut akan diakhirkan dengan dilakukan pemanggilan kedua terlebih dahulu
10.      Apabila peserta setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka peserta tersebut dinyatakan gugur
11.      Jadwal lomba ditentukan kemudian oleh Panitia.




Pasal 8
MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN  

1.             Musabaqoh Hifdzil Qur’an (MHQ)

a.       Peserta
-          Peserta adalah Guru DT/PQ yang dibuktikan oleh SK Kepala DT/PQ
-          Peserta adalah utusan dari FKDT/FKPQ Kecamatan, masing-masing terdiri dari 1 Putra dan 1 Putri (Hafidz dan Hafidzah)
-          Peserta adalah bukan Guru yang menjadi Hafidz dan Hafidzah pada MHQ Tingkat kabupaten /pimpinan Ponpers Tahfidz
b.                   Maqro
-          Maqro MHQ adalah Juz 30 mulai dari Surat Annaba sampai dengan Annas
c.                   Bentuk Soal dan Jumlah Soal
1.    Lisan : yaitu peserta menjawab pertanyaan dari moderator (melanjutkan bacaan yang dibacakan oleh moderator ; dari awal surat, Tengah surat, akhir surat ke surat berikutnya)
2.    Tulisan : Peserta menuliskan satu ayat/Sepotong (imla) ayat yang disampaikan oleh moderator.
3.    Jumlah soal : Jumlah soal terdiri dari 5 soal Lisan dan 1 soal tulisan (Imla)

2.                      QOSIDAH

a. Peserta  :
          Guru DT/PQ 1 group putra/putri (sebanyak 10 orang), perwakilan dari FKDT/FKPQ Kecamatan yang berdomisili di Kabupaten Cianjur
b. Materi  :
1)    Lagu wajib adalah Sholawat Nabi (Tola’al Badru)
2)    Lagu Pilihan adalah :
Ø  Salamim Ba’id
Ø  Magadir
Ø  Perdamaian
c. Teknik lomba:
1). Peserta mengenakan kostum
2). Peserta membawakan lagu wajib dan salah satu lagu pilihan yang ditentukan panitia
3). Peserta tampil berdasarkan nomor urut hasil undian
4). Peserta tampil maksimal 15 menit dan tidak boleh memperkenalkan diri
5). Peserta membawa peralatan sendiri
6).Apabila sudah dipanggil  3 x belum hadir, akan ditampilkan diakhir urutan
d.  Aspek dan Score Penilaian

No.

Bidang Penilaian

Penilaian

Maksimal

Minimal
1.
2.
3.
4.
5.
Kualitas  Vocal
Variasi gerakan dan improvisasi
Kekompakan
Ekspresi
Adab
30
15
15
10
10
15
8
7
5
5

Jumlah

80
40







3.             BULU TANGKIS
a.        Peserta
Peserta  adalah Guru DT/PQ yang telah memenuhi persyaratan dan diwajibkan mengenakan pakaian  yang  menutup  aurat  dan  tidak  tembus pandang meskipun dalam keadaan basah
b. Teknik lomba
1.          Pertandingan  yang  dilombakan  adalah  double  Putra
2.          Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur.
3.          Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar  Bulutangkis Seluruh Indonesia (PB. PBSI).
4.          Peserta mengenakan sepatu dan membawa  RAKET  masing-masing.
5.          Pemain yang tidak  hadir  bertanding setelah lewat  15  menit dari  waktu  yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi untuk pertandingan tersebut.

4.             TENIS MEJA
a. Peserta
Guru  DTA  perwakilan dari tiap FKDT/FKPQ Kecamatan yang telah memenuhi persyaratan
b.   Peserta  diwajibkan mengenakan pakaian  yang  menutup  aurat  dan  tidak  tembus pandang meskipun dalam keadaan basah
c.   Teknik lomba
1)  Pertandingan  yang  dilombakan  adalah  nomor  Single Putra.
2)   Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur.
3)   Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB. PTMSI).
4)   Peserta mengenakan sepatu dan membawa bat masing-masing.
5)  Pemain yang tidak  hadir  bertanding setelah lewat  15  menit dari  waktu  yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi untuk pertandingan tersebut.

5.             CATUR
a.     Peserta
b.     Peserta  adalah Guru DT/PQ yang telah memenuhi persyaratan dan diwajibkan mengenakan pakaian  yang  menutup  aurat  
c.     Teknik lomba
1)              Pertandingan  yang  dilombakan  adalah  nomor  Perorangan Putra.
2)              Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur dengan pola satu kali main (Setengah Set.) untuk babak penyisihan dan dua kali main (Satu Set.) untuk babak selanjutnya.
3)              Format pertandingan menggunakan kontrol waktu atau wakyu pikir, dengan sistem catur cepat 30 menit untuk setiap pemain.
4)              Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB. PERCASI).
5)              Pemain yang tidak  hadir  bertanding setelah lewat  15  menit dari  waktu  yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi untuk pertandingan tersebut.
d.               Sanksi
1)              Apabila seorang pemain tidak mematuhi ketentuan atau peraturan, tidak mengikuti tata tertib dan sopan santun bermain catur, berkelakuan tidak pantas di dalam dan di luar pertandingan
2)              Pemain dinyatakan kalah apabila merokok dan mengaktifkan HP
3)              Sanksi diberikan oleh wasit

6.             FUTSAL

d.       Peserta
1)          Peserta adalah Guru 9 orang Pa (5 orang Pemain Utama dan 4 orang Pemain Cadangan),perwakilan dari tiap FKDT/FKPQ Kecamatan yang berdomisili di Kecamatan masing-masing.
e.       Ketentuan Umum
1).    Pertandingan dilakukan dalam 3 babak, yaitu: Babak Penyisihan, Semi Final dan Babak Final
2).    Pertandingan mengunakan sistem gugur
f.        Peraturan Umum Pertandingan
1).    Pemain
Setiap pertandingan dimainkan oleh dua tim, setiap tim terdiri dari tidak lebih dari lima pemain, salah satu diantaranya adalah penjaga gawang. Pertandingan futsal dimainkan dua babak dengan durasi 2 x 15 menit untuk babak Penyisihan, 2 X 20 menit untuk Semi Final dan Final.
2).    Prosedur Pergantian Pemain
Pergantian pemain cadangan dapat digunakan di dalam setiap pertandingan yang dimainkan di bawah peraturan dari Kompetisi Resmi pada tingkat FIFA, konfederasi atau asosiasi.
3).    Keputusan dan penegasan
a)                Pada awal permainan, setiap team harus bermain dengan lima pemain.
b)    Jika, dalam satu kejadian beberapa pemain dikeluarkan, pemain yang tersisa dari satu team lebih sedikit dari tiga pemain (termasuk penjaga gawang), maka pertandingan harus dibatalkan.
c)    Tim Lawan dari tim yang kurang dari tiga pemain secara otomatis menjadi pemenangnya danberhak masuk ke babak selanjutnya.
d)    Apabila pemain mendapat kartu kuning dan merah, maka didenda dengan uang dengan rincian sbb :
- Kartun Kuning, sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
- Kartu Merah, sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
4). Penentuan Nilai dan Pemenang Jika pada akhir pertandingan terdapat jumlah goal yang sama (seri) maka untuk menentukan pemenangnya, ditentukan sebagai berikut:
a). Bila belum menghasilkan pemenang maka dilanjutkan dengan tendangan penalty
c). Pelaksanaan tendangan penalti tersebut didasarkan kepada Peraturan Permainan
(Laws of The Game) dari FIFA.



BAB  V
PENENTUAN  PESERTA  TERBAIK  dan  KEJUARAAN

Pasal 9
PENENTUAN PESERTA TERBAIK

1.    Setiap Jenis lomba dari berbagai katagori dan tingkatan dilaksanakan satu putaran
2.    Peserta yang memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2, dan ke-3 adalah peserta terbaik I, II, dan III pada bidang / cabang lomba yang bersangkutan.
3.    Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 tentang Jenis Lomba. Jika masih sama didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.

Pasal 10
PENENTUAN KEJURAAN UMUM

1.    Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi ( gabungan dari seluruh kategori ) yang diperoleh Utusan Kab/Kota atau Kontingen dengan ketentuan perhitungan :
              
JUARA
BOBOT  NILAI
I
5
II
3
III
1

2.    Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua FKDT/FKPQ Kecamatan atau lebih, maka penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi cabang MHQ. Jika masih sama penentuannya didasarkan  pada nilai tertinggi cabang Qosidah. Jika masih sama juga, maka penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang Futsal . Untuk penentuan akhir dimungkinkan adanya Juara Kembar.
3.    Penentuan JUARA  UMUM   di SK-kan tersendiri oleh panitia


Pasal 11
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM/WASIT

1.    Keputusan Dewan Hakim tidak bisa  diganggu gugat dan bersifat tetap.
2.    Penentuan peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian juri dan diputuskan melalui rapat Dewan Hakim.
3.    Jika keputusan Dewan Hakim telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik dan hasil sidang Panitia yang dipimpin oleh Ketua Panitia.


BAB VI
P  E  N  U  T  U  P
Demikian Panduan Pelaksanaan Pekan Olahraga Guru Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an( PORGUR-DTPQ ) II Tahun 2018 ini dibuat, agar semua pihak yang terkait dapat menjadikan panduan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Guru Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an( PORGUR-DTPQ ) II Tahun 2018 tingkat Kabupaten

Selanjutnya apabila dalam Panduan Pelaksanaan Pekan Olahraga Guru Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an( PORGUR-DTPQ ) II Tahun 2018 ini mungkin saja terdapat kesalahpahaman atau kekeliruan maka kami berharap agar segera mengkonfermasikan ke sekretariat Panitia.


               Cianjur, 01 Oktober 2018 M
                                                                                           25 Muharam 1440 H


Ketua Pelaksana


ttd

Bardussalam, S.E
Sekretaris


ttd

Abdul Halim Rohmatulloh, S.Pd.I

Ketua Umum Tim Teknis P3DTPQ
Kab Cianjur


ttd

Moh Risan Firdaus, S.Pd.I















No comments:

Post a Comment

LAPORAN KEGIATAN PAUD

I.                    LAPORAN KEGIATAN 1.       LATAR BELAKANG Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang sangat m...