BAB
I
PENDAHULUAN
Porsadin
(pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah) merupakan pagelaran lomba kretifitas
santri berprestasi anak
santri diniyah. Diselenggarakan oleh lembaga Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah (FKDT).
Untuk
mengetahui santri unggulan di tingkat nasional, maka porsadin diselenggarakan
secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, tingkat Kota/Kabupaten, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional
Agar
pelaksanaan porsadin ini benar-benar lebih baik dari yang sebelumnya kami
pengurus FKDT Kec. Haurwangi berembuk merumuskan panduan ini untuk Haurwangi
yang lebih baik. Namun panduan ini hanya berlaku pada kegiatan porsadin di kec.
Haurwangi saja. Tapi tidak jauh bertolak belakang dengan panduan FKDT Kab.
Cianjur.
Dengan
panduan yang jelas, kemudian dilaksanakan oleh semua anggota diniyah se wilayah
Haurwangi semoga dengan hati yang menerima penuh keikhlasan dan bertanggung
jawab diharapkan porsadin di kec. Haurwangi berjalan sukses.
BAB II
KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN
DEWAN HAKIM
Pasal 1
Peserta Lomba
1.
Peserta
lomba adalah santri DTA dari tiap anggota diniyah takmiliyah yang ada di
wilayah kec. Haurwangi.
2.
Usia
peserta maksimal 12 tahun, pada tanggal 31 Desember 2016.
3.
Peserta
boleh merangkap maksimal dua cabang, dengan mempertimbangkan resiko gugue salah
satunya.
4.
Keabsahan
mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy akte kelahiran/surat kenal
lahir dari desa.
Pasal 2
Sanksi-sanksi
1.
Bagi
peserta lomba yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh
panitia maka akan ditolak menjadi peserta.
2.
Apabila
santri yang bersangkutan telah terlanjur mengikuti lomba, maka santri tersebut
dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3.
Apabila
telah terlanjur menjadi juara, naka kejuaraannya akan dicabut 9di
diskualifikasi). Kemuadian peserta yang mendapat ranking berikutnya otomatis
akan naik peringkat.
Pasal 3
Dewan Hakim
1.
Anggota
dewan hakim disemua jenis lomba dan baik perorangan maupum group direkrut dari
lembaga dan professional dalam bidangnya masing-masing.
2.
Kegiatan
dewan hakim untuk seluruh bidang lomba di koordinir oleh seorang coordinator
dewan hakim, sedang untuk penjurian setiap bidang lomba di pimpin oleh seorang
ketua dewan hakim cabang lomba.
BAB III
TATA TERTIB PESERTA, DEWAN HAKIM DAN
PROTES
Pasal 4
Tata Tertib Peserta Lomba
Peserta
lomba adalah santri DTA utusan dari diniyah yang ada diwilayah FKDT Kec.
Haurwangi yang telah memenuhi syarat-syarat ketentuan umum yang telah terdaftar
di panitia porsadin serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :
1.
Persiapan
(sebelum) tampil
a.
Peserta
lomba sudah berada diarena lomba masing-masing 30 menit sebelum acara dimulai
dan didampingi oleh pendamping dari diniyah yang sudah dimandatkan.
b.
Pendamping
tidak harus mendaftar ulang lagi pesertanya
yang telah mendapat nomor peserta dari panitia.
c.
Peserta
lomba yang dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan.
d.
Peserta
lomba yang dipanggil belum hadir pada waktu pemanggilan pertama (setelah tiga
kali panggilan) maka akan dipanggil pada urutan terakhir, dan apabila
pemanggilan terakhirpun belum hadir juga, maka peserta yang bersangkutan
dinyatakan gugur.
e.
Peserta
lomba diperkenankan memakai pakaian cirri khas diniyahnya, pakaian seragam DTA
putih-biru, atau pakaian khusus yang dibuat untuk acara porsadin.
f.
Peserta
lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizing dewan hakim atau
coordinator lomba masing-masing.
2.
Ketika
tampil
a.
Peserta
tidak perlu mengucapkan salam, baik diawal maupun di ahir penampilan untuk
semua cabang lomba, kecuali pidato.
b.
Khusus
cabang lomba BTQ bacaan dimulai dengan Ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq.
c.
Penentuan
makro BTQ ditentukan langsung oleh dewan hakim pada waktu lomba (materi Q,S Al
Baqoroh)
Pasal 5
Tata Tertib Dewan Hakim
1.
Setiap
anggota dewan hakim harus sudah siap ditempat/arena lomba 15 menit sebelum
lomba dimulai.
2.
Setiap
anggota dewan hakim harus berpakaian rapih dan sopan.
3.
Dewan
hakim wajib memakai tanda pengenal khusus dewan hakim.
4.
Pada
saat menjalankan tugas, setiap anggota dewan hakim dilarang merokok, dan HP
dimatikan dulu.
5.
Setiap
anggota dewan hakim wajib menghormati dan menjungjung tinggi keputusan dewan
hakim tentang hasil akhir lomba masing-masing serta wajib merahasiakan sampai
pengumuman pemenang dibacakan.
6.
Hal-
hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan
bertdasarkan pada azas musyawarah mufakat.
Pasal 6
Protes
1.
Protes
hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib
lomba..
2.
Pengajuan
protes hanya dapat dilakukan oleh ketua official cabang lomba yang
bersangkutan, dilakukan secara tertulis yang disertai uang Rp. 200.000,- (dua
ratus ribu rupiah) untuk tiap cabang lomba. Formulir protes disediakan panitia.
3.
Pihak
yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.
BAB IV
JENIS LOMBA
Pasal 7
1.
Baca
Tulis Al Qur’an (BTQ)
2.
Tahfidz
3.
Pidato
Bahasa Indonesia
4.
Pidato
Bahasa Arab
5.
Cerdas
Cermat
6.
Kaligrafi
7.
Sprint
(lari cepat)
8.
Sepak
Bola Mini
9.
Pencak
Silat (tidak dilombakan)
Pasal 8
Peserta, Materi Lomba dan Sistem
Penilaian
1.
Baca
Tulis Al Qur’an (BTQ)
a.
Peserta
Peserta 1
putra 1 putri
b.
Materi
Lomba
·
Q.S Al
Baqoroh
·
Ayat yang
dibaca tidak lebih dari lima ayat
·
Tulisan
yang harus ditulis dari ayat yang telah dibacakan oleh peserta di imlakan oleh
dewan hakim tidak lebih dari 1 ayat.
·
Bacaan Murottal
c.
Penilaian
No
|
Bidang penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1
|
Tajwid
|
40
|
25
|
2
|
Fashohah dan Adab
|
35
|
15
|
3
|
Tulisan
|
25
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
2.
Tahfidz
a.
Peserta
Peserta 1 putra 1
putri
b.
Materi
Lomba
·
Juz 30/
Juz ‘Ama
·
Surat yang
wajib
·
Q.S Al ‘Ala
dan Q.S Al Ghosiyah
c.
Tehnik
lomba
·
Membaca/menyambung
ayat yang dibacakan oleh dewan hakim.
·
Menyebut
nama surat yang dibacakan dewan hakim.
·
Membaca
ayat sebelumnya atau sesudahnya yang dibacakan oleh dewan hakim.
·
Setiap
peserta mendapatkan 5 Soal.
d.
Penilaian
No
|
Bidang penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1
|
Tajwid
|
40
|
20
|
2
|
Fashohah dan Adab
|
20
|
10
|
3
|
Tahfidz (hafalan)
|
40
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
3.
Pidato
Bahasa Indonesia
a.
Peserta
Peserta 1 Putra 1
Putri
b.
Materi
/tema pidato
“ Berbakti Kepada
Kedua Orang Tua”
c.
Tehnik lomba
·
Waktu
pidato max 7 menit
·
Pidato
tanpa menggunakan teks
·
Isi pidato
dilengkapi dengan Qur’an Hadits
d.
Penilaian
No
|
Bidang penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1
|
Isi dan bahasa
|
40
|
20
|
2
|
Retorika/metode penyampaian
|
35
|
20
|
3
|
Dalil
|
25
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
4.
Pidato
Bahasa Arab
e.
Peserta
Peserta 1 Putra 1
Putri
f.
Materi
/tema pidato
“ Biirulwalidain”
g.
Tehnik lomba
·
Waktu
pidato max 7 menit
·
Pidato
tanpa menggunakan teks
·
Isi pidato
dilengkapi dengan Qur’an Hadits
·
Menggunakan
bahasa arab fashih
h.
Penilaian
No
|
Bidang penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1
|
Isi dan bahasa
|
40
|
20
|
2
|
Retorika/metode penyampaian
|
35
|
20
|
3
|
Dalil
|
25
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5.
Cerdas
Cermat
a.
Peserta
Peserta 1 group 3
orang putra/putri/campuran
b.
Materi
Buku panduan DTA
c.
Tehnik
Lomba
Penyisihan :
·
Semua
peserta dari seluruh utusan diniyah akan dibagi dua kelas (kelas A dan B).
kelas A dan B terdiri dari sebagian utusan diniyah yang sama jumlahnya akan
diberikan dulu tes tulis (diberi soal) yang harus dikerjakan oleh setiap
regunya. Waktu yang diberikan maksimal 15 menit dari 10 soal yang diberikan.
Regu yang mengerjakan dengan cepat dan nilai tertinggi akan dianbil 4 regu dari
tiap kelas untuk ikut lomba dalam putaran semi final. Dari 4 regu tiap kelas
yang mengikuti semi final akan diambil 2 regu untuk mengikuti lomba dalam
putaran final.
d.
Penilaian
Dewan hakim hanya
menilai sisi benar salahnya jawaban peserta CC
terhadap pertanyaan yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
Babak Pertama
·
Pada babak
pertama akan diberikan 10 soal pada masing-masing regu, dimulai dengan regu A
kemudian regu B dan seterusnya.
·
Apabila
jawabannya benar, regu yang bersangkutan memdapat nilai 100, apabila jawabannya
kurang sempurna nilai sesuai dengan kadar kebenarannya, jawaban yang kurang
sempurna tidak dilemparkan kepada regu lain.
·
Soal yang
memerlukan Benar atau Salah tidak dilemparkan.
·
Apabila
soal yang diberikan kepada regu yang bersangkutan salah, maka soal akan
dilemparkan/diberikan kepada regu yang membunyikan bel lebih dahulu (lemparan
hanya 1 kali diberikan)
·
Bagi yang
memperoleh lemparan soal dan menjawab benar akan diberikan nilai 100, bila
salah dikurangi 25 dan bila jawaban kurang sempurna penilaian diberikan sesuai
dengan kebenarannya.
·
Setiap
regu yang mendapat lemparan soal hanya boleh menjawab setelah mendapat izin
dari dewan hakim, regu yang menjawab soal lemparan tanpa ditunjuk oleh dewan
hakim baik jawabannya atau salah nilainya dikurangi 25.
Babak Kedua
(Rebutan)
·
Soal yang
diberikan untuk seluruh regu hanya 10 soal.
·
Peserta
boleh membunyikan bel sebelum soal selesai dibacakan.
·
Regu yang
pertama membunyikan bel akan diizinkan untuk menjawab pertanyaan, regu tersebut
wajib menjawab dan apabila tidak menjawab maka dianggap telah menjawab dengan
jawaban salah.
·
Jawaban
yang benar akan diberikan nilai 100, bila salah atau kurang sempurna nilainya
dikurangi 100.
·
Soal dalam
babak rebutan tidak dilemparkan kepada regu yang lain.
Ketentuan lain penilaian
·
Soal
dianggap batal, jika terdapat jawaban atau isyarat dari pihak luar regu yang
berlomba (penonton).
·
Dewan
hakim secara langsung memberikan nilai terhadap jawaban peserta setelah
mengadakan pertimbangan seperlunya.
·
Jika dalam
satu penampilan ada dua/tiga dari 4 regu memperoleh nilai yang sama maka
penentuannya akan diberikan tambahan soal bagi kedua/ketiga regu tersebut
secara rebutan. Jawaban yang benar diberi nilai 100, kalau salah dikurangi 100.
·
Juka semua
regu memperoleh nilai yang sama, maka akan diberikan soal rebutan tambahan,
dengan ketentuan regu yang bisa menjawab soal pertama langsung menjadi pemenang
ke-1, regu yang bisa menjawab soal kedua menjadi pemenang ke-2, regu yang bisa
menjawab soal ke-3 akan menjadi pemenang ke-3, dan regu yang tidak bisa
menjawab soal ketiga menjadi pemenang ke-4.
·
Dewan
hakim dalam memberikan penilaian memperhatikan ketepatan/kebenaran jawaban.
6.
Kaligrafi
a.
Peserta
Peserta 1 Putra 1
Putri
b.
Materi
lomba
1.
Jenis
tulisan Khat Naskhi
2.
Bahan
tulisan Q.S Al Ikhlash
3.
Waktu 60
menit
4.
Peralatan
menulis dibawa masing-masing peserta pensil, spidol, warna ( boleh pinsil
warna, crayon,cat dll)
5.
Kertas
disediakan oleh panitia ukuran A3
c.
Penilaian
No
|
Bidang penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1
|
Kaidah
|
50
|
25
|
2
|
Kebersihan dan keindahan
|
30
|
15
|
3
|
Warna dan ornamen
|
20
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
7 Sprint (lari cepat)
a.
Peserta
Peserta 1 Putra 1
Putri
b.
Tehnik
lomba
Babak Pertama
1.
Setiap
peserta akan diberikan kesempatan satu kali lomba.
2.
Setiap
lomba akan diikuti oleh lima peserta dari lima peserta akan diambil 1 yang
tercepat.
3.
Jarak
tempuh 100 meter untuk putra, 80 meter untuk putrid.
Babak kedua
1.
Peserta yang
ikut pada babak kedua ialah peserta yang pada babak pertama menjadi pelari
tercepat (juara 1)
2.
Bila
peserta yang ikut ke babak kedua lebih dari 5 peserta maka jumlah peserta
tersebut akan dibagi dua sama jumlahnya dan diambil 2 peserta tercepat dari tiap
bagian itu untuk mengikuti babak ketiga.
3.
Bila
peserta yang ikut ke babak kedua kurang dari 5 atau pas 5 peserta maka tidak
akan ada babak ketiga, langsung final.
c.
Penilaian
Pelari yang tercepat
itulah yang juara.
8 Sepak Bola Mini
a.
Peserta
Peserta maksimal 10 orang putra, 5 pemain 5 cadangan
b.
Tehnik
lomba
Penyisihan
1.
System
rarajaan, bila satu regu bias memasukan 3 gol sebelum waktu 10 menit langsung
menjadi pemenang, dan bila dalam waktu 10 menit mendapat score (
0-0)/(1-1)/(2-2) maka langsung diadakan adu pinalti, dan bila dalam 10 menit
terdapat selisih gol maka yang menang adalah yang banyak memasukan gol (begitu
seterusnya)
2.
Bila sudah
terdapat 4 regu untuk merebutkan juara ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4 sistem
permainan dilakukan dengan 2 X 10 menit, bila akhir score sama tidak ada
tambahan waktu langsung adu pinalti.
3.
Khusus
sepak bola mini sebelum pertandingan dimulai official tiap diniyah yang ikut
bertanding harus memberikan infaq Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada koordinator
lomba (untuk sewa lapang).(Bila
Pelaksanaan dalam ruangan)
4.
Peserta
yang mengikuti lomba sepak bola mini di tingkat Kab. Cianjur tidak diwakili
oleh regu diniyah yang juara ke-1 melainkan gabungan peserta yang diseleksi
dari peserta yang ikut pada putaran final ( 4 regu yang masuk final).
Peserta yang terseleksi diharapkan bisa
ikut mewakili Kec. Haurwangi di tingkat Kab. Cianjur.
5.
Ukuran
tinggi badan peserta maksimal 145 cm.
9 Pencak Silat (tidak diperlombakan)
Peserta pencak
silat dari Kec. Haurwangi untuk mewakili di tingkat Kab. Cianjur diserahkan
kepada seluruh anggota diniyah di wilayah Kec Haurwangi yang siap.
BAB V
PENENTUAN KEJUARAAN
Pasal 9
Penentuan Peserta Terbaik
1.
Peserta
yang memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2, ke-3 adalah peserta terbaik I,
II, III, pada bidang/cabang lomba yang bersangkutan.
2.
Jika
terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama maka
penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan pertama,
jika masih sama lagi keputusan ada pada musyawarah dewan hakim.
3.
Peserta
dengan nilai ranking ke-1 berhak mewakili lomba di tingkat Kab. Cianjur, bila
berhalangan digantikan oleh ranking ke-2 dan begitu seterusnya.
Pasal 10
Penentuan Kejuaraan Favorit
1.
Juara
favorit didasarkan pada kekompakan dan antusias lembaga/diniyah yang mengikuti
porsadin baik pesertanya, officialnya, bahkan orang tua santrinya yang ikut
partisipasi dalam acara ini.
2.
Keseragaman
dalam berpakaian baik santrinya maupun ustadznya.
3.
Membuat
papan nama diniyahnya masing-masing.
Pasal 11
Penentuan Kejuaraan Umum
1.
Penentuan
juara umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi yang diraih dari tiap cabang
lomba dengan ketentuan :
·
Juara ke-1 nilai
100
·
Juara ke-2 nilai
50
·
Juara ke-3 nilai
25
2.
Jika
terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua diniyah atau lebih maka penentuan
juara umum berdasarkan pada nilai tertinggi pada cabang BTQ dan Tahfidz.
3.
Penentuan
juara umum di SK-kan tersendiri oleh panitia.
4.
Juara umum
harus siap menjadi tuan rumah untuk porsadin berikutnya.
Pasal 12
Keputusan Akhir Dewan hakim
1.
Keputusan
dewan hakim tidak bisa diganggu gugat dan bersifat tetap selama kondisi
pengawas tidak membuktikan lain.
2.
Penentuan
peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian hakim dan diputuskan
melalui rapat dewan hakim.
3.
Jika
keputusan dewan hakim telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan bukti-bukti
otentik dan hasil siding panitia yang dipimpin oleh ketua panitia.
BAB VI
PENUTUP
Demikian panduan pelaksanaan porsadin ini dibuat. Selanjutnya dalam
panduan pelaksanaan porsadin ini mungkin saja terdapat kesalahan cetak atau
kekeliruan redaksional untuk itu kami mohon maaf.
Ditetapkan
di :
Haurwangi, 05 Februari 2016
25 Robi’ul Akhir 1437
Tim
Perumus
Ketua :
HM. Syarif Hidayat
Sekretaris :
Anggota
:
:
:
Ketua
FKDT Kec. Haurwangi
Ttd
Dandi Suwandi, S.S
No comments:
Post a Comment